Pages

Kamis, 08 November 2012

KPK

1.Membuat Tim Penyidik Yang Sangat Solid,dengan cara melibatkan Pihak Pihak yang berwenang dalam penanganan Tindak Pidana yaitu POLRI,dan juga melibatkan Penegak Hukum Lain seperti Jaksa,dan juga mungkin akan melibatkan anggota TNI.

Setelah Membuat Tim yang solid ini saya pun akan Membuat MOU dengan Mereka Dan membuat Kontrak Kerja Mereka berakhir dengan masa yang saya tentukan,untuk menghindari keselahpahaman yang telah terjadi yang mengakibatkan Beredarnya isu dan berita dimedia cetak,elektronik dan online yaitu KPK VS POLRI.

Saya rasa keselah pahaman itu tidak akan terjadi lagi dimasa kepemimpinan saya,karena di MOU sudah dipertegas bahwa kontrak Kerja para penyidik KPK yang salah pilih akan di atur /kontrak kerja penyidik KPK akan dinyatakan berakhir setelah kasus yang mereka selidiki dan mereka tangani dinyatakan selesai.

2.Saya Akan Memastikan Terlebih Dahulu Orang orang yang berada / bekerja di KPK betul betul bersih dari tindak pidana korupsi,karena prinsip saya jika ingin mengoreksi orang lain koreksi diri dulu terlebih dahulu jadi saya akan memeriksa dan memastikan dulu orang orang yang bekerja di KPK betul betul steril dari tindak pindana korupsi

3.Saya Akan Mengatur Hukuman Yang pantas Buat Para Koruptor,seperti yang kita tahu banyak yang menjuluki para koruptor itu sebegai Tikus,Penjilat Pembunuh Berdarah dingin dan sebagainya tapi saya tidak ingin melihat para koruptor seperti itu saya hanya melihat mereka sebagai orang orang yang bodoh,dan tidak mengerti tujuan mereka di pekerjakan di instansi pemerintahan maupun instansi swasta.

Setiap perbuatan itu ada konsekuensinya itulah yang harus diterapkan,sesuai dengan Hukum yang berlaku di Indonesia saya pun akan mengatur hukuman yang pantas buat para Koruptor secara aman,dan juga menjerahkan serta menyadarkan meraka tanpa harus melakukkan hukuman yang terlalu ekstrim yaitu hukuman mati.

Adapun hukuman hukuman yang akan saya terapkan yaitu :
- Untuk Koruptor Yang terbukti bersalah Akan diberikan Hukuman Maksimal Yaitu "Penjara Seumur Hidup + Mengganti Seluruh Kerugian Negara akibat Tindakan Korupsinya yang akan dibebankan Kepada keluarganya."

alasan saya menerapkan hukuman diatas dengan membebankan penggantian kerugian negara kepada keluarga yaitu,para koruptor bisannya melakukan tindakan korupsi karena desakan kebutuhan ekonomi rumah tangga dan tujuan untuk menyenangkan keluarganya.hukuman diatas akan memberkan efek jerah kepada para koruptor karena mereka akan berfikir 1000 kali untuk korupsi,bukannya membahagiakan keluarga tapi memberikan musibah untuk keluarga,dan dilain sisi keluarga akan memiliki inisitif untuk saling menasehati anggota keluarga yang lain agar tidak Korupsi karena jika ada anggota keluarga mereka yang korupsi keluarga mereka sendiri juga yang akan susah.

- Kalo pun ada Koruptor Mengajukan Banding dan Kasasi yang memungkinkan pengurangan hukuman nya jadi beberapa tahun penjara saya saya akan menerapkan
"Hukuman Penjara Sesuai Putusan Pengadilan + Sanksi Moral Dimasyarakat."

adapun maksud dan alasan saya menerapkan hukuman tersebut adalah jika mereka dihukum beberapa tahun penjara saja saya pastikan setelah bebas dari penjara dan menghirup udara bebas mereka para koruptor tidak akan benar benar bebas dan menghirup udara yang sesak seumur hidupnya karena kenapa ,setelah mereka bebas meraka akan mendapatkan sanksi moral,sanksi moral yang saya maksud disini adalah,setelah mereka bebas mereka akan ditempatkan di sebuah tempat sebesar kota yang terisolasi.

dan dikota yang terisolasi itu ada beberapa peraturan keras yang akan diterapkan yaitu :

A.Setiap Warga Negara Indonesia dilarang keras untuk berbicara,kontak fisik,kontak seluler(telpon/sms),kontak internet,terhadap semua koruptor yang berada di kota yang terisolasi tersebut. dan jika ada yang melanggar maka orang tersebut akan mendapat perlakuan yang sama dan dianggap sebagai koruptor.disinilah peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

B.Kota terisolasi akan dijaga TNI bersenjata lengkap di jalan akses utama/jalan keluar masuk yang menghubungkan kota terisolasi dengan kota bebas yang lainnya.

C.Jika ada Koruptor yang akan melarikan diri dari kota terisolasi akan langsung mendapatkan tembakan yang hanya akan mengakibatkan kelumpuhan.

alasan saya menerapkan hukuman ini,yaitu para koruptor meskipun hukuman penjaranya dikurangi mereka akan tetap seperti dipenjara seumur hidup dan tersiksa batinnya,dan tentunya akan menimbulkan efek jerah dan jika ada yang ingin melakukan tindak pidana korupsi akan sangat berfikir 1000 kali.

4.Program lain yang saya akan buat yaitu merekomendasikan kepada Mendiknas untuk menambahkan Jam pelajaran Pada Mata Pelajaran Moral,Pendidikan Kewarganegaraan Dan Pendidikan Agama.yang dulunya hanya sekali seminggu akan menjadi 3 kali seminggu.

program ini bertujuaan untuk membuat pola pikir yang sehat terhadap negara dan hidup bermasyarakat.

alasan saya membuat program ini yaitu,seperti yang kita tahu kebanyakan pelaku tindak pidana korupsi yaitu orang orang yang berpendidikan tinggi,maka dari itu saya merubah sistem pendidikan dengan penambahan jam untuk membuat orang terpelajar dan berilmu tinggu betul betul mempergunakan ilmuny berdasarkan kepentingan bangsa Indonesia.

5.Saya Akan bekerjasama dengan Kemkominfo dan masyarakat umum Untuk membuat PPKOI (Pusat Pengaduan Komunikasi Online Indonesia),yang dikelolah oleh Depkominfo dan diatur oleh KPK.

Fitur Dari PPKOI ini adalah :
1.Pengaduan Via SMS Online
2.Pengaduan Via Telepon Langsung Operator
3.Pengaduan Via Email
4.Pengaduan Via BBM
5.Pengaduan Via Facebook Messengger

Adapun 5 fitur itu akan digunakan untuk menerima laporan langsung dari masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang ditemui disekitar mereka secara real time,dan dipastikan bahwa data pelapor akan dirahasiakan dan akan dibuka ketika mereka menjadi saksi dan akan dilindungi dan dipastikan keamanannya.

Karena ini ditangani langsung oleh Depkominfo kami akan melakukan Tracking Lokasi,Tracking IP yang langsung mengetahui Lokasi sang pelapor dan dipastikan jika ada pelapor yang memberikan informasi palsu akan dapat ditemukan dan diberikan Hukuman pidana Sesuai KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar